Undang-undang Dasar 1945
PEMBUKAAN
UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa oleh sebab itu, maka penjajahan di dunia harus di hapuskan, karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan di dorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahtraan umum, mencerdaskan bangsa, ituk melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social maka di susnlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasra negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunannegara RepublikIndonesia yang berkedaulatan rakyat denga berdasar kepada: Ke Tuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, yang kerakyatan yang di pempin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusawaratan dan perwakilan, serta mewujudkan suatua keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Category: TSM
0 komentar